Panggung Politik yang Menodai Hukum
Rumah Aspirasi dan PPTB justru semakin memperlihatkan bagaimana pemerintah mempertontonkan politik murahan dengan menodai kaidah hukum perizinan. Pemerintah melarang sesuatu yang seharusnya sah secara hukum, seakan menutupi kegagalan demi kegagalan kebijakan yang telah dibuat.
Lebih ironis lagi, Pemerintah Provinsi Jambi tidak terlihat berupaya meminta penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait penyebab kegagalan penyelesaian Pelabuhan Samudera Ujung Jabung dan proyek jalan khusus. Padahal, anggaran dari APBN, APBD, serta hibah tanah seluas 12 hektare (2023) seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, hingga kini, proyek-proyek tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Kejujuran sebagai Kunci Penyelesaian Polemik
Berbagai permasalahan yang terus berulang ini bisa menjadi sinyal dari Tuhan bahwa konflik batubara tidak akan berakhir selama pemerintah tidak berani bersikap jujur, baik kepada masyarakat, negara, maupun diri sendiri.
Kejujuran dalam pemerintahan seharusnya mampu membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan politik kekuasaan. Jika tidak, kebijakan akan terus terjebak di antara dua kepentingan tersebut, menjadikan hukum sekadar alat administratif tanpa makna substansial.Bahkan, sekecil apa pun, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara tetap memiliki sifat mengikat, mengatur, dan memaksa. Jika peraturan daerah saja harus ditaati, bagaimana mungkin Undang-Undang Pertambangan bisa diabaikan seolah-olah hanya mainan anak kecil?
Ini seperti pertunjukan anekdot murahan, di mana sesuatu yang telah dihalalkan justru kembali dilarang demi menutupi kegagalan demi kegagalan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka sampai kapan pun polemik angkutan batubara di Jambi tidak akan menemukan penyelesaian.
Editor : Investigasi Mabes