InvestigasiMabes.com | Kota Jambi, Juma,at 07/02/2025 - eperti di ketahui, bendera merah Putih adalah Benderah Negara kesatuan republik indonesia yang juga di Sang merah putih.
Setiap orang atau maupun setiap Instansi yang berada di wilayah kesatuan NKRI di wajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga'an terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdeka'an republik indonesia dari penjajahan.
Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna'an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud.
Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:1.Merusak, merobek menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain:
Dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih,
5. Memakai bendera merah putih untuk langit- langit, atau, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Investigasi Mabes