InvestigasiMabes.com l Saumlaki --Sejumlah Penjual minyak tanah di kecamatan Nirunmas diduga ilegal, Polres Kepulauan Tanimbar diminta sikap tegasnya.Kepada media ini, RN warga Kecamatan Nirunmas menyampaikan, sebagian besar penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di beberapa desa seperti Desa Watmuri, Manglusi, Tutukembong, dan Waturu diduga kuat tidak berijin resmi.
"Hampir semua penjual minyak tanah di kecamatan Nirunmas seng (tidak) ada ijin resmi. Dong (mereka) beli minyak tanah dari pangkalan - pangkalan resmi di kota Saumlaki sebagai pembeli lalu dong jual kembali di desanya masing-masing tanpa surat ijin usaha yang resmi," jelas sumber.Ironisnya, bahkan menurut keterangan sumber, ada Badan Usaha Milik salah satu desa (BUMDES) di kecamatan tersebut yang juga diketahui turut menjual belikan minyak tanah tanpa ijin resmi sebagaimana wajib dikantongi berdasarkan aturan perundang-undangan maupun peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
(Red-IM tim)
Editor : Investigasi Mabes