8 Tahun Pengurus HRD Tenang-tenang Rampas Uang Kantor Rp 33 Miliar, Buat 22 Pegawai Palsu dan Akhirnya Terkuak Berkat Satu Nama

Foto Investigasi Mabes
8 Tahun Pengurus HRD Tenang-tenang Rampas Uang Kantor Rp 33 Miliar, Buat 22 Pegawai Palsu dan Akhirnya Terkuak Berkat Satu Nama
8 Tahun Pengurus HRD Tenang-tenang Rampas Uang Kantor Rp 33 Miliar, Buat 22 Pegawai Palsu dan Akhirnya Terkuak Berkat Satu Nama

Polisi setelah itu mengenali Nagaraju, menyita komputernya, dan menemukan naskah yang digunakan untuk membersihkan server tersebut.

Mengikut polisi, Nagaraju sedang mencari skrip di Google untuk mematikan server maya tersebut.

Itulah skenario yang digunakan untuk memulai pertunjukannya.

Karena tindakan melanggar hukumnya tersebut, Nagaraju divonis hukumannya dalam kurungan selama dua tahun delapan bulan pada hari Senin (10/6/2024). Vonis ini diberikan untuk satu dakwaan terkait dengan penggunaan tidak sah dari data komputer.

Meskipun denda atau konsekuensi untuk dakwaan-dakwaan tambahan sedang dipertimbangkan, menurut laporan KompasTekno yang diambil dari Channel News Asia pada hari Senin (17/6/2024), hal tersebut masih belum final.

Lainnya informasi yang menarik dan komplit ada disini Googlenews laksamana.id

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini