Polisi setelah itu mengenali Nagaraju, menyita komputernya, dan menemukan naskah yang digunakan untuk membersihkan server tersebut.
Mengikut polisi, Nagaraju sedang mencari skrip di Google untuk mematikan server maya tersebut.
Itulah skenario yang digunakan untuk memulai pertunjukannya.
Karena tindakan melanggar hukumnya tersebut, Nagaraju divonis hukumannya dalam kurungan selama dua tahun delapan bulan pada hari Senin (10/6/2024). Vonis ini diberikan untuk satu dakwaan terkait dengan penggunaan tidak sah dari data komputer.
Meskipun denda atau konsekuensi untuk dakwaan-dakwaan tambahan sedang dipertimbangkan, menurut laporan KompasTekno yang diambil dari Channel News Asia pada hari Senin (17/6/2024), hal tersebut masih belum final.
Lainnya informasi yang menarik dan komplit ada disini Googlenews laksamana.id
Editor : Investigasi Mabes