Mobil Fuso Angkut Solar Ilegal, Truk Tangki Bebas Melintas di Kecamatan Keluang: Pembiaran atau Kelalaian

Foto Investigasi Mabes
Mobil Fuso Angkut Solar Ilegal, Truk Tangki Bebas Melintas di Kecamatan Keluang: Pembiaran atau Kelalaian
Mobil Fuso Angkut Solar Ilegal, Truk Tangki Bebas Melintas di Kecamatan Keluang: Pembiaran atau Kelalaian

Investigasimabes.com l Musi Banyuasin  – Pelanggaran aturan lalu lintas dan penyelundupan bahan bakar ilegal kembali mencuat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah truk Fuso tangki dengan nomor polisi BL 8531 EA terpantau bebas melintas, meskipun diduga mengangkut minyak solar ilegal hasil olahan refinery dalam jumlah besar.Keberadaan truk dengan kapasitas muatan berlebih ini mengundang kecurigaan dari berbagai pihak, terutama awak media yang terus mengawal kasus-kasus serupa. Saat dikonfirmasi, sopir dan kernet truk mengaku bahwa minyak tersebut merupakan milik seseorang yang disebut "koordinasi BOBON" dan akan dikirimkan ke sebuah gudang di Cilegon. Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa truk tangki pengangkut BBM ilegal masih bebas beroperasi di Keluang?

Aturan Jelas, Tapi Pelanggaran Terus TerjadiFenomena ini semakin menguatkan dugaan bahwa penegakan aturan di wilayah ini masih lemah. Padahal, pada 5 Februari 2025, razia gabungan telah dilakukan di Simpang Talang Siku, Kecamatan Sungai Lilin, Desa Pinang Banjar. Razia tersebut menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan melebihi 8 ton dilarang melintas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

Selain razia, berbagai himbauan dalam bentuk baliho juga telah dipasang di setiap desa di Kecamatan Keluang, memperingatkan para pengemudi agar mematuhi aturan pembatasan muatan. Namun, fakta di lapangan berkata lain: truk-truk berkapasitas besar masih bebas melintas seolah-olah aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka.Ada Apa dengan Kapolsek Keluang?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai peran aparat kepolisian setempat. Apakah Kapolsek Keluang tidak mengetahui adanya aturan dan baliho himbauan yang telah dipasang? Atau justru, ada pembiaran dan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini?Jika aturan sudah ditegaskan, razia telah dilakukan, dan himbauan telah disebarluaskan, mengapa pelanggaran masih terus terjadi? Apakah ada "pintu belakang" yang membuat kendaraan-kendaraan ini tetap bisa beroperasi tanpa hambatan?

Masyarakat Menuntut Tindakan TegasKondisi ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Jika praktik ilegal seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga kredibilitas aparat kepolisian yang dipertaruhkan.

Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang, bukan sekadar formalitas dalam penegakan hukum. Jika aparat berwenang benar-benar berpihak pada keadilan, sudah saatnya praktik ilegal ini diberantas hingga ke akar-akarnya!Jangan biarkan hukum dipermainkan, dan jangan sampai keadilan dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak. (Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini