InvestigasiMabes.com | Banten - Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bachtiar, oleh Kejaksaan Agung, menuai polemik. Kejaksaan menuduh Tian menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan kasus korupsi besar—timah, ekspor CPO, dan importasi gula—bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaidi Saibih, yang disebut sebagai penyandang dana untuk pemberitaan tersebut.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, menyampaikan protes keras atas proses penangkapan Tian yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Dewan Pers. Ia menilai langkah Kejaksaan tidak menghormati mekanisme yang berlaku dalam ranah jurnalistik. Sementara IJTI melalui Herik Kurniawan menyatakan dukungan terhadap upaya Kejaksaan memberantas korupsi, bahkan jika melibatkan insan pers, selama tetap menghormati prinsip kebebasan pers.
Pertemuan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada 22 April 2025, menjadi langkah klarifikasi yang diapresiasi sebagian kalangan. Namun, kekhawatiran publik dan komunitas pers tetap tinggi, mengingat kasus ini menyangkut batas antara kerja jurnalistik yang sah dan upaya dugaan penghalangan penyidikan.
Kasus ini menyorot urgensi menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.*** —Jacob Ereste
Editor : Investigasi Mabes