Anomali Pajak, Bahasa Bersayap, dan Lonjakan yang Tak Berpijak Hukum

Foto Redaktur
Anomali Pajak, Bahasa Bersayap, dan Lonjakan yang Tak Berpijak Hukum
Anomali Pajak, Bahasa Bersayap, dan Lonjakan yang Tak Berpijak Hukum

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi -

Oleh: Yanto LPKMI

Fenomena perpajakan di Indonesia sejak tahun 2020 hingga saat ini (2025) menghadirkan sebuah anomali yang tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah dan para “juru bicara” kebijakan sering kali menggunakan bahasa bersayap, dengan narasi menenangkan publik: “tidak ada kenaikan pajak.” Pernyataan ini, secara sepintas, memang benar. Namun yang luput diakui adalah fakta bahwa kenaikan sudah terjadi jauh sebelumnya, sejak 2020, dengan lonjakan yang begitu tinggi dan tidak memiliki landasan hukum yang kokoh.

Inilah yang disebut sebagai anomali pajak—ketika angka melonjak tanpa regulasi yang jelas, tanpa fondasi yang sesuai dengan peraturan perundangan, namun tetap diberlakukan dan dibebankan kepada masyarakat. Ironisnya, publik dibius dengan narasi “tidak ada kenaikan”, padahal faktanya kenaikan telah berlangsung secara masif.

Puncak keganjilan ini terlihat dari kontradiksi antara realita dan regulasi. Jika merujuk pada aturan terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2023, pemerintah justru membuka ruang untuk diberlakukannya skema single tarif. Bila mekanisme ini benar-benar dijalankan, maka publik akan kembali menanggung kenaikan baru di atas kenaikan lama yang sudah berlangsung sejak 2020.

Bahaya dari narasi bersayap ini adalah pengaburan fakta. Rakyat dikesankan tidak sedang mengalami beban tambahan, padahal sesungguhnya mereka sudah berhadapan dengan lonjakan yang tidak wajar. Lebih jauh, ketika para pemuka agama, tokoh masyarakat, bahkan pejabat publik ikut menggunakan diksi menenangkan semacam ini, maka sesungguhnya mereka sedang mengafirmasi ketidakadilan fiskal yang menjerat rakyat kecil.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini