Aset Desa Mekar Jaya Muba di Gadaikan Tanpa Izin : Oknum Kepala Desa Diduga Melanggar Hukum

Foto Redaktur
Aset Desa Mekar Jaya Muba di Gadaikan Tanpa Izin : Oknum Kepala Desa Diduga Melanggar Hukum
Aset Desa Mekar Jaya Muba di Gadaikan Tanpa Izin : Oknum Kepala Desa Diduga Melanggar Hukum

Investigasimabes.com | Musi Banyuasin - Desa Mekar Jaya kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin digegerkan dengan kasus penggadaian aset desa oleh oknum Kepala Desa Mekar Jaya berinisial WL yang diduga menggadaikan aset desa berupa surat pengakuan hak (SPH) tahun 2019 Desa Mekar Jaya kepada pihak ketiga tanpa izin dari masyarakat atau pemerintah yang berwenang.

Perbuatan ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan kerugian finansial bagi Desa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasus aset Desa yang di gadaikan oleh oknum kades WL ini merupakan perbuatan yang tidak etis dimana aset desa tersebut digadai berupa surat SPH tanah tahun 2019 berukuran ± 20.000 m² yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat untuk menanam kelapa sawit.Sementara, oknum Kades WL melakukan tindakan tersebut untuk kepentingan pribadi dan mendapatkan keuntungan finansial.

Desa Mekar Jaya kecamatan Keluang Muba merupakan salah satu desa yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan sosial. Namun, baru-baru ini, Desa ini digegerkan dengan kasus penggadaian aset desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) WL. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat desa.

Dalam kasus ini,Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset desa dikelola dan meminta pertanggungjawaban dari Kades. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan aset desa untuk memastikan kepentingan masyarakat terlayani.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini