Pasal Kebal Hukum UU BUMN Mencederai Ide Besar Presiden Prabowo

Foto Redaktur
Pasal Kebal Hukum UU BUMN Mencederai Ide Besar Presiden Prabowo
Pasal Kebal Hukum UU BUMN Mencederai Ide Besar Presiden Prabowo

"Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi," ungkap R Haidar Alwi.

Hal itu menjadi paradoks di tengah realitas maraknya perkara korupsi di sejumlah BUMN seperti kasus Pertamina, Timah, Telkom, KAI, Asabri, Jiwasraya dan lain-lain.

Secara mutatis mutandis akan menimbulkan konsekuensi hukum adanya ketimpangan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi lantaran adanya perlakuan khusus kepada BUMN yang notabene bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.

"Bertentangan dengan asas hukum universal yang sangat populer yaitu 'equality before the law' atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konstitusi Indonesia asas tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945," tegas R Haidar Alwi.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang nasionalis sejati tentu tidak ingin aturan-aturan yang berpotensi mengebiri upaya pemberantasan korupsi apalagi yang berbenturan dengan konstitusi.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini