Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau

Foto Redaktur
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau

laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja. Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ketepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.

Para Saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkan nya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan

yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu Sdr RN, Sdr FD dan Sdr ZL. Sdr SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan. Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana menyakin bahwa lahan yang

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. Sdr RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).

VII. MODUS OPERANDI

Membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking) dengan menggunakan alat berat.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini