Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau

Foto Redaktur
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di wilayah hukum Polsek Mandau

. ALAT BUKTI

1. 1 (satu) rangkap fotocopy sertifikat Sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010

1 (satu) lembar Foto Area Duri Field (IDBMN)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
VIII. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN

Pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Dengan

ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau Denda paling banyak 100 Juta Rupiah.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini