Jadi Korban Pengeroyokan dan Perampasan, Muhammad Subkhan, Pelaku Tidak Ditahan

Jadi Korban Pengeroyokan dan Perampasan, Muhammad Subkhan, Pelaku Tidak Ditahan
Jadi Korban Pengeroyokan dan Perampasan, Muhammad Subkhan, Pelaku Tidak Ditahan

InvestigasiMabes.com | Malang, 16 Mei 2025 – Seorang warga Pasuruan bernama Muhammad Subkhan, berusia 27 tahun, diduga menjadi korban tindak pidana berat berupa pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Dusun Purwosari, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ironisnya, meski bukti dan laporan lengkap telah masuk ke pihak kepolisian, para pelaku hingga kini tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Kejadian terjadi pada Jumat malam, 25 April 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Korban menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan bernama Ike Mardiana yang mengundangnya ke lokasi kejadian. Setelah tiba, korban disergap oleh sekelompok orang, dianiaya secara brutal hingga mengalami luka pada bagian mulut dan mata, serta kehilangan harta benda berupa telepon genggam, uang tunai Rp 400 ribu, dan sejumlah dokumen penting.

Bukti penganiayaan dan kerugian korban telah tercantum dalam Tanda Bukti Laporan Polisi nomor LP/B/12/IV/2025/SPKT/Polsek Dampit/Polres Malang/Polda Jawa Timur. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan penahanan terhadap para pelaku, dengan alasan subjektif tertentu.

Padahal, jika merujuk pada fakta kejadian dan unsur hukum, para pelaku seharusnya dijerat pasal berlapis:

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun,

Editor : Redaktur
Bagikan

Berita Terkait
Terkini