Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.
Baca juga: Ten Nyuk San Mengklarifikasi Pemberitaan Media Online Daerah Yang Menulis Berita Tanpa Konfirmasi
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Apakah aparat penegak hukum masih berpihak pada korban, atau justru tengah mengabaikan rasa keadilan publik?
Mewakili korban, Keluarga dan berbagai elemen sipil mendesak agar Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini dan meninjau ulang keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku.
“Korban babak belur, kerugian jelas, pelaku lebih dari satu orang. Ini bukan kasus ringan. Kami minta keadilan ditegakkan, bukan dikaburkan,” tegas salah satu Keluar yang ikut mendampingi pelapor.Redaksi InvestigasiMabes.com akan terus memantau dan mengawal proses hukum ini agar korban tidak menjadi korban dua kali—oleh pelaku, dan oleh sistem yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Editor : Redaktur