InvestigasiMabes.com l Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Nasional Indonesia, selaku kuasa hukum dari Arbi Putra Perdana, telah resmi melaporkan Saudara S, Saudari F, dan Saudari N atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Kamis 03/07/2025.
Laporan ini telah tercatat secara resmi dengan Nomor:
Pelaporan dilakukan karena Arbi Putra Perdana tidak dilibatkan dalam proses jual beli atas suatu objek yang secara hukum masih berkaitan langsung dengannya. Ketidakterlibatan dalam proses tersebut dianggap sebagai bentuk penggelapan yang merugikan hak-haknya secara hukum.
Kuasa hukum dari LBH Perjuangan Nasional Indonesia, yaitu Hardius Karo Karo, S.H. dan Adil Putra Hulu, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak Arbi Putra Perdana serta upaya untuk menegakkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
"Kami telah memyampaikan laporan resmi ke Polda Metro Jaya karena Arbi Putra Perdana di dikesampingkan dalan proses beli yang seharusnya melibatkan dirinya. Ini adalah dugaan tindak pidana yang serius dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, ' ujar Hardius Karo Karo, S.H Selaku kuasa hukum.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim