Kuat Dugaan Lakukan Penggelapan dalam Proses Jual Beli, Tiga Oknum Resmi Dilaporkan LBH Perjuangan Nasional Indonesia

Foto Investigasi Mabes
Kuat Dugaan Lakukan Penggelapan dalam Proses Jual Beli, Tiga Oknum Resmi Dilaporkan LBH Perjuangan Nasional Indonesia
Kuat Dugaan Lakukan Penggelapan dalam Proses Jual Beli, Tiga Oknum Resmi Dilaporkan LBH Perjuangan Nasional Indonesia

Dasar Hukum

Laporan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Barang siapa denga sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini