Dasar Hukum
Laporan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Barang siapa denga sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim