Lebih lanjut Supardian mengungkapkan bahwa konsekuensi kedua penerima bansos berubah, sehingga desil 1 sampai dengan 5 sebanyak
1.906.963 jiwa dan desil 6 sampai dengan 10 1.887.637 jiwa.
"Updating akan dilaksanakan
perubahan dan penyesuaian per 3 bulan, ada 3 mekanisme yakni melalui jalur formal melalui RT/RW dan dilakukan musdes, kemudian ditetapkan kepala daerah dan
diusulkan ke pusdatin. Kemudian ada jalur partisipasi melalui cek bansos, melalui cek bansos akan masuk ke DTSEN namun akan ada verifikasi melalui desa," ujarnya.Supardian menuturkan mekanisme ketiga melalui Dinas Sosial dapat mengusulkan perubahan dengan
ditetapkan Bupati, namun masih dalam koordinasi apakah harus melalui musdes dan muskel.
Editor : RedakturSumber : Team