InvestigasiMabes.com – Banyuwangi, 11 Juli 2025 -Seorang warga Kabupaten Banyuwangi bernama Bambang Eko Prastiyono secara resmi melayangkan surat permohonan bantuan penyelesaian masalah kepada Bupati Banyuwangi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan wanprestasi oleh Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Ahmad Sofyanto.
Dalam surat tertanggal 11 Juli 2025 tersebut, Bambang menjelaskan secara detail kronologi dugaan penyimpangan yang ia alami dalam proses pelaksanaan proyek pemasangan meterisasi air HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) di wilayah Desa Kenjo. Proyek tersebut mencakup pemasangan 75 titik meteran air yang didanai secara mandiri oleh Bambang, berdasarkan perintah lisan dan surat tugas dari Kepala Desa Kenjo.
Bambang mengaku awalnya dikenalkan oleh mantan Kepala Desa Kenjo bernama Sumawi pada 22 Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, Sumawi menawarkan kepada Bambang untuk membantu proyek pembangunan desa yang saat ini dipimpin oleh anaknya, Ahmad Sofyanto. Malam itu juga Bambang di ajak ke kantor desa dan menugaskan pekerjaan pemasangan meteran HIPPAM tersebut, lengkap dengan rincian teknis dan biaya yang harus ditanggung pribadi oleh Bambang.
Puncaknya terjadi pada 30 Desember 2024 saat Bambang mendatangi Kantor Desa Kenjo dan terjadi kesepakatan pelunasan sebesar Rp 65 juta yang dijanjikan akan dibayar pada 17 Januari 2025. Namun, janji tersebut kembali tidak ditepati.
Editor : RedakturSumber : Team