InvestigasiMabes.com l Padang Pariaman – Komitmen Polda Sumatera Barat memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) patut diacungi jempol. Sejak Januari hingga Juni 2025, jajaran Polda Sumbar berhasil menindak 16 kasus PETI dengan 42 tersangka. Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, menegaskan penindakan ini adalah atensi langsung Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta demi mencegah kerusakan lingkungan.
"Kasus tersebut berproses di Polda Sumbar yakni 7 kasus dan 9 di Polres jajaran, dengan 8 alat berat barang bukti," jelas Kombespol Andry di Padang, Jumat (11/7/2025). Ia menambahkan, salah satu upaya pencegahan praktik tambang ilegal adalah memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan mengedukasi masyarakat setempat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
Namun, di tengah gebyar keberhasilan Polda Sumbar, muncul kejanggalan besar di Polres Padang Pariaman. Ketika awak media menanyakan apakah 16 kasus yang dirilis Polda Sumbar termasuk kasus di Padang Pariaman, Dirreskrimsus Andry dengan tegas menjawab "tidak". Ini merujuk pada kasus penambangan ilegal di Tong Blau, Nagari Kasai, Kecamatan Batang Anai, yang ditangani Polres Padang Pariaman.
Kontras mencolok antara penanganan Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Di satu sisi, publik memuji ketegasan Polda dalam menyita barang bukti dan menetapkan tersangka. Namun, di sisi lain, Polres Padang Pariaman justru mengembalikan barang bukti dan belum menetapkan tersangka.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita