KUHPerdata mengatur tentang hak milik dan perlindungan terhadap hak kepemilikan. Jika tanah digunakan tanpa izin pemiliknya, ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (tindak pidana perdata). Pemilik tanah dapat menuntut ganti rugi atau bahkan pengembalian tanah yang telah digunakan.
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Penggunaan tanah tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur pendaftaran tanah dan hak atas tanah. Tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan, jika tidak tercatat dengan sah dalam pendaftaran tanah atau tidak ada persetujuan pemilik, dapat melanggar aturan mengenai hak milik dan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Ujarnya
” Dalam hal penganggaran dana desa untuk pembangunan jalan, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor hukum dan administratif, termasuk persetujuan dari pemilik lahan yang akan terkena dampak pembangunan tersebut. Secara umum, pembangunan infrastruktur desa seperti jalan harus dilakukan dengan persetujuan pemilik lahan, terutama jika lahan tersebut menjadi lokasi pembangunan atau terkena dampak langsung”. Tutupnya,(. ) **
Editor : RedakturSumber : Team