” Sudah lama milik, dan lahan yang diserobot Pemerintah Desa Seuat jaya kurang lebih 20 Meter masuk area lokasi lahan milik saya”, Tambanya.
Sementara PJ, Desa Seuat jaya berusaha dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, semuanya saya serahkan ke perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat informasi yang masuk ke saya sudah beres dan surat pernyataan hibah nya pun ada terimakasih atas infonya, ujarnya PJ seuat,
Salah satu Penggiat madhadi Aktivis Kabupaten serang saat diminta tanggapannya mengungkapkan bahwa , “Jika Pemerintah Desa menggunakan lahan untuk pembangunan jalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik lahan, beberapa undang-undang yang dapat dilanggar terkait dengan hak kepemilikan tanah dan prosedur pembebasan lahan antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Editor : RedakturSumber : Team