UUPA mengatur tentang hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah di Indonesia. Pasal 16 ayat (1) UUPA menyebutkan bahwa hak atas tanah yang sah adalah hak yang diatur sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan memenuhi prosedur yang benar. Mengambil tanah milik orang lain tanpa persetujuan dapat melanggar hak kepemilikan yang dijamin oleh undang-undang ini.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2 mengatur bahwa pengadaan tanah harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 11 mengatur tentang kewajiban memberikan ganti rugi yang adil kepada pemilik lahan jika tanah mereka digunakan untuk kepentingan umum. Ungkapnya,Selain itu didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Editor : RedakturSumber : Team