Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati

Foto Redaktur
Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati
Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber:

Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini