InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Proyek pembangunan jalan usaha tani di Dusun 3 dan 4, Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, menuai sorotan dari Ahmad Taslim, Ketua DPC LSM Harimau Lampung Timur. Pasalnya, lokasi pembangunan masuk kawasan Register 38, kawasan hutan negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan papan informasi, proyek ini menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 105.082.000 dengan volume pekerjaan 2.250 x 5 meter. Pelaksana kegiatan adalah TPK Desa Purwosari dengan target pengerjaan selama tiga bulan.
Ahmad Taslim mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Ia khawatir pembangunan tanpa izin resmi berpotensi melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
“Warga tidak menolak pembangunan, tapi ini kan di Register 38. Kalau belum ada izin, takutnya nanti bermasalah. Dana Desa itu uang rakyat, jadi harus sesuai aturan,” tegas Ahmad Taslim, Minggu (10/08/2025).
Menurut peraturan, setiap kegiatan pembangunan di kawasan hutan negara harus mengantongi izin dari KLHK, baik melalui skema Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPKH), Perhutanan Sosial, atau kemitraan kehutanan. Tanpa izin, pelaksanaan proyek berisiko melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memuat sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.Hingga berita ini dirilis, Widodo Kepala Desa Purwosari dan Faqih Selaku Pendamping Desa belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun perizinan proyek tersebut.
Editor : RedakturSumber : Team