Pertanyaannya: di mana posisi hukum? Pajak adalah instrumen negara yang harus memiliki landasan yuridis jelas—baik dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Jika terjadi pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka sejatinya apa yang dipungut bisa dipertanyakan legalitasnya.
Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan instrumen manipulasi narasi. Ketika pemerintah mengklaim “tidak ada kenaikan”, namun faktanya beban sudah ditarik lebih dulu sejak lima tahun terakhir, maka itu adalah bentuk distorsi kebijakan fiskal. Bahasa yang menenangkan seolah menyelamatkan citra, tetapi dalam praktiknya justru menyiksa daya beli rakyat.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka penerapan single tarif sesuai PP No.35/2023 akan menjadi puncak dari lonjakan pajak berlapis. Rakyat tidak hanya dipaksa menanggung beban lama, tapi juga dipaksa mengamini beban baru yang dilegalkan dengan payung regulasi.
Maka dari itu, publik perlu melek dan kritis. Pajak adalah kewajiban, tetapi keadilan adalah hak. Jangan biarkan narasi bersayap menutup kenyataan bahwa anomali pajak sejak 2020 adalah masalah serius yang menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara. Editor : RedakturSumber : Team