PN Bitung Pastikan Tidak Ada Intervensi dalam Perkara KEK, Usai Aksi Damai Brigade Manguni

Foto Investigasi Mabes
PN Bitung Pastikan Tidak Ada Intervensi dalam Perkara KEK, Usai Aksi Damai Brigade Manguni
PN Bitung Pastikan Tidak Ada Intervensi dalam Perkara KEK, Usai Aksi Damai Brigade Manguni

InvestigasiMabes.com l Bitung -- Puluhan anggota Organisasi Masyarakat Adat Brigade Manguni Indonesia (BMI) Kota Bitung menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) / Perikanan Bitung, Selasa (2/9/2025). Aksi tersebut berkaitan dengan perkara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung dengan nomor perkara 170/Pdt.G/2024/PN Bit yang tercatat dalam Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP).

Dalam aksinya, BMI Kota Bitung meminta klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya dugaan adanya intervensi dalam proses hukum perkara tersebut. Massa aksi berharap dapat bertemu langsung dengan pihak pengadilan.

Menanggapi hal itu, Ketua PN Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., memfasilitasi dengan mempertemukan perwakilan BMI di ruang command center bersama Juru Bicara PN Bitung, Erfan Afandi, S.H.

Dalam pertemuan, perwakilan BMI, Tonaas Codi Manisang, menyampaikan keresahan masyarakat terkait adanya pihak yang menyebarkan isu bahwa tanah yang disengketakan adalah milik pemerintah.

Sementara itu, Jubir PN Bitung, Erfan Afandi, S.H., menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim sulut
Bagikan


Berita Terkait
Terkini