InvestigasiMabes.com l Bangka Barat -- Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Teritip tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa dini hari (2/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Polsek Simpang Teritip.
"Benar, telah diterima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi saat korban dan keluarganya sedang beristirahat di rumah. Beberapa orang pelaku diduga mendobrak pintu rumah dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dan keluarganya," ujar Iptu Yos Sudarso, Selasa (2/9/2025).
"Korban dipukuli dengan berbagai benda tumpul yang ada di bengkel tempat mereka dikejar. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka serius dan sempat mencari pertolongan ke rumah warga terdekat sebelum melapor ke Polsek," tambah Iptu Yos.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Bangka Barat