InvestigasiMabes.com | Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), NAM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan ini diumumkan usai penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi, 4 ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Fakta hukum yang dihimpun menunjukkan, kebijakan pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS sejak awal diarahkan untuk memenangkan produk tertentu, sehingga menyalahi prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam belanja negara.
Penyidik mengungkap, sejak awal 2020, NAM aktif menjalin komunikasi dengan pihak Google Indonesia untuk mendorong penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah. Rapat-rapat tertutup pun digelar bersama pejabat tinggi Kemendikbudristek, bahkan mewajibkan peserta rapat menggunakan headset agar isi pembicaraan tak bocor.
Padahal, ujicoba pengadaan Chromebook pada 2019 sebelumnya sudah dinyatakan gagal dan tidak relevan untuk kebutuhan sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Editor : RedakturSumber : Team