Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Negara Dirugikan Hampir Rp2 Triliun

Foto Redaktur
Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Negara Dirugikan Hampir Rp2 Triliun
Mantan Mendikbudristek NAM Resmi Tersangka Kasus Chromebook, Negara Dirugikan Hampir Rp2 Triliun

Dari konstruksi perkara, NAM diduga melanggar:

Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP No. 7/2018 jo. No. 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan

Akibatnya, negara ditaksir menanggung kerugian keuangan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini