Dari konstruksi perkara, NAM diduga melanggar:
Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP No. 7/2018 jo. No. 11/2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Akibatnya, negara ditaksir menanggung kerugian keuangan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil audit BPKP.Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : RedakturSumber : Team