Ia menilai, persoalan ini juga menjadi bukti nyata adanya salah urus dan salah kelola di Provinsi Jambi. Bahkan, muncul pandangan bahwa hukum kerap dijadikan komoditas perdagangan di "pasar gelap kekuasaan".
Kasus dugaan penyimpangan ini dapat diuji kebenarannya melalui tahapan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Editor : RedakturSumber : Team