InvestigasiMabes.com | Pesisir Selatan, 22 September 2025 – Kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terungkap di SPBU 14-256-569, Pesisir Selatan. Temuan ini melibatkan sejumlah pegawai internal SPBU, mulai dari operator, security, hingga manajemen. Informasi awal mengindikasikan bahwa praktik curang ini berlangsung secara terorganisir dengan instruksi langsung dari pihak manajer SPBU.
Salah satu operator inisial E,Y, S, warga Ujung Air, Kecamatan Sutera, diduga kuat ikut menjalankan instruksi untuk mengalihkan distribusi Pertalite dan Solar menggunakan jerigen. Praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM di kalangan masyarakat, yang selama ini kerap mengeluh tidak stabilnya stok di SPBU tersebut.
Seorang anggota Lembaga LPKP2 yang melakukan pemantauan lapangan, mendapati secara langsung aksi kecurangan penjualan BBM menggunakan jerigen yang tidak sesuai prosedur. Wakil Ketua Umum DPP LPKP2, WISNU, bahkan mengecam keras pihak operator dan security SPBU yang terlibat, karena dinilai merugikan masyarakat luas dan mempermainkan distribusi BBM subsidi.
1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 ayat (9) Perpres No. 191 Tahun 2014, yang melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk tujuan di luar peruntukan.
2. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, jika terbukti ada pihak ketiga yang membeli BBM hasil penyelewengan.
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.
Editor : RedakturSumber : Team