Penyelewengan BBM di SPBU 14-256-569: Dugaan Mafia Solar dan Pertalite

Penyelewengan BBM di SPBU 14-256-569: Dugaan Mafia Solar dan Pertalite
Penyelewengan BBM di SPBU 14-256-569: Dugaan Mafia Solar dan Pertalite

3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bila terbukti adanya rekayasa data distribusi untuk menutupi penyelewengan.

Investigasi awal mengungkap bahwa modus dilakukan dengan cara:

Operator SPBU mengisi BBM ke jerigen di luar aturan resmi,

Security berperan sebagai pengawas agar aksi lancar tanpa pantauan,

Manajer SPBU memberi instruksi dan diduga menerima keuntungan dari hasil penjualan ilegal tersebut.

Praktik mafia minyak ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu hak masyarakat atas distribusi BBM bersubsidi.

Kini, kasus tersebut menunggu langkah tegas aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik penyelewengan BBM di SPBU 14-256-569.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini