InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan -Tupoksi (tugas dan fungsi) Kepala Desa (Kades) dalam BUMDes adalah sebagai penasihat atau pengawas yang bertujuan untuk memberikan arahan, saran, dan pengendalian terhadap pengelolaan BUMDes agar lebih optimal, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat Desa, Kades memberikan masukan terhadap rencana kerja, mengendalikan pelaksanaan usaha, serta memastikan pengelolaan BUMDes berjalan profesional dan melindungi kepentingan Desa.
Sudah Jelas sama-sama kita ketahui tupoksi Kepala Desa di dalam Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) Sebagai komisaris, pengawasan, pembinaan dan kontrol bukan untuk menguasai Dana Bumdes yang di gelontorkan oleh pemerintah.senin 22/09/25.
Namun setelah di telusuri kembali berbeda dengan apa yang di katakan Nurul Fikri ketua Bumdes Ketapang jaya makmur Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan, Dimana ia menjelaskan.,
"Betul pak saya ingin memajukan. Bumdes ini, Tapi kenapa Dana yang
Daerah di tahan-tahan oleh kades
Saya juga ketua bertanggung jawab atas Dana Bumdes itu,lalu semua. mau di kuasai biarkan kades saja sekalian yang jadi ketuanya".
Editor : RedakturSumber : Team