Investigasimabes.com | Lampung Timur --Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M, memimpin kegiatan Grebek Panen Raya Petani Mitra Adhyaksa (PMA) dan UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P, Wakil Bupati Lampung Timur, Hi. Azwar Hadi, S.E., (tautan tidak tersedia), dan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Hj. Rida Rotul Aliyah, M.Pd.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Petani Mitra Adhyaksa yang bertujuan untuk mendukung pembangunan desa, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pofrizal, S.H., M.H, menyampaikan bahwa program ini telah memfasilitasi bantuan alat pertanian dan sarana produksi bagi Petani Mitra Adhyaksa, termasuk 8 unit Combine Harvester, 16 unit Rotavator, dan 104,5 ton Benih padi Inpari 32.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.L.M, juga menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendampingi petani binaan, memastikan sertifikat tanah, sarana prasarana yang dibutuhkan, dan menyerap aspirasi dan keluhan mereka. Beliau juga berjanji untuk berkoordinasi dengan pihak BBWS untuk menyediakan irigasi untuk kebutuhan para petani.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim