Kasus Tipikor Desa Dudakawu, HS Didampingi Bang Bolon Kuasa Hukum: Sengketa Perdata atau Pidana

Foto Redaktur
Kasus Tipikor Desa Dudakawu, HS Didampingi Bang Bolon Kuasa Hukum: Sengketa Perdata atau Pidana
Kasus Tipikor Desa Dudakawu, HS Didampingi Bang Bolon Kuasa Hukum: Sengketa Perdata atau Pidana

InvestigasiMabes.com | Jepara, 24 September 2025 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang perangkat Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, berinisial HS (28 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditudingkan mencapai Rp211.845.000.

HS adalah warga RT 002 RW 004 Desa Dudakawu yang sejak 19 Desember 2021 menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa. Selain itu, HS juga ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) pembangunan infrastruktur desa melalui SK Petinggi No. 5 Tahun 2024. Ia diberi kewenangan mengurus administrasi, termasuk pembuatan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untuk proyek pembangunan yang dibiayai Banprov Jateng.

Dalam perjalanan kasus, HS mengaku menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online (judol) bersama seorang warga berinisial AC (37 tahun).

Dana Banprov sebesar Rp1,05 miliar sejatinya dialokasikan untuk pembangunan jalan rabat beton di enam titik wilayah RW 01 hingga RW 04. Namun, HS diduga menyalahgunakan sebagian dana tersebut senilai Rp211.845.000.

Menurut pengakuan HS kepada penyidik dan kuasa hukumnya, sebagian dana bahkan ditransfer ke rekening Carik Desa Dudakawu berinisial BAY, yang disebut ikut menikmati hasil putaran dana.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini