Penyimpangan anggaran diduga berlangsung sejak September 2024. Pada 8 Maret 2025, HS sempat mengajukan pengunduran diri dan resmi diberhentikan melalui SK Petinggi Desa Dudakawu tanggal 26 Mei 2025.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jepara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025. Setelah melalui pemeriksaan intensif selama tiga hari, HS ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 September 2025.
Proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara Unit 3 Tipikor. Sementara itu, pendampingan hukum terhadap HS dilakukan oleh Mangara Simbolon, SH., MH., atau akrab disapa Bang Bolon, bersama Fendy Reza Maulana, SH dari M&S Law Office and Partner. Menariknya, Mangara Simbolon juga dikenal sebagai kuasa hukum salah satu tersangka dalam kasus besar korupsi BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kini ditangani KPK RI.
Polemik muncul karena HS sebenarnya telah menunjukkan itikad baik. Ia beberapa kali mengikuti mediasi dengan Pemerintah Desa Dudakawu, bahkan menandatangani surat kesanggupan pengembalian dana pada 8 Maret 2025 dengan jaminan rumah dan tanah.Sejumlah pihak menilai, kasus ini seharusnya masuk ranah sengketa perdata berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata tentang utang-piutang, bukan Tipikor. Apalagi, hasil audit Inspektorat Jepara yang menjadi dasar laporan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan kerugian negara, sesuai dengan SEMA No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK.
Editor : RedakturSumber : Team