Kuasa hukum HS menilai penetapan tersangka kliennya penuh kejanggalan, terutama soal status saksi yang langsung ditahan dan diperiksa intensif. Karena itu, Mangara Simbolon dan tim hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah.
Praperadilan, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab. Gugatan perdata, jika diperlukan, guna menegaskan bahwa perkara ini bukan pidana murni.
Kasus dugaan Tipikor di Desa Dudakawu membuka kembali perdebatan klasik: apakah penyalahgunaan dana desa selalu harus diproses sebagai tindak pidana korupsi, atau bisa dianggap sengketa perdata ketika pelaku sudah beritikad baik mengembalikan dana?Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, sekaligus menguji profesionalitas penyidik dalam menegakkan hukum secara adil dan proporsional di Kabupaten Jepara," pewarta Badi
Editor : RedakturSumber : Team