Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis

Foto Redaktur
Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis
Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rokhani, menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Kegiatan press release berjalan aman dan lancar, dengan situasi yang terkendali.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini