Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar, Kejari Lamtim Tahan Konsultan Pengawas Proyek Jembatan Kali Pasir

Foto Redaktur
Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar, Kejari Lamtim Tahan Konsultan Pengawas Proyek Jembatan Kali Pasir
Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar, Kejari Lamtim Tahan Konsultan Pengawas Proyek Jembatan Kali Pasir

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur terus menunjukkan keseriusannya mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.

Terbaru, penyidik Kejari menahan seorang tersangka berinisial J, warga Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

Kajari Lampung Timur, Pofrizal, mengatakan J diduga lalai menjalankan tugas pengawasan. Ia tidak melakukan peneguran terhadap kontraktor ketika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Akibat kelalaian tersebut, negara dirugikan hingga Rp 2,3 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Alat bukti sudah memenuhi syarat, sehingga kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sukadana,” ujar Pofrizal, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intelijen Muhammad Rony, Senin (29/9/2025).

Pofrizal menegaskan, penetapan tersangka J bukan akhir dari penyidikan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini