InvestigasiMabes.com |Takalar – Unit Resmob Polres Takalar berhasil meringkus seorang pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial TUTU ditangkap setelah melakukan aksi perampasan disertai kekerasan di wilayah hukum Polres Takalar.
Takalar melalui penyidik Polsek Pattallassang menjelaskan, Tutu melakukan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WITA, di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Pattallassang. Korban bernama Riyan bersama seorang temannya diserang oleh pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan: Tutu diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk mencuri emas milik neneknya sendiri hingga puluhan gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : RedakturSumber : Team