Ini Wajah Pelaku Begal dan Pencurian yang Meresahkan Warga Takalar

Foto Redaktur
Ini Wajah Pelaku Begal dan Pencurian yang Meresahkan Warga Takalar
Ini Wajah Pelaku Begal dan Pencurian yang Meresahkan Warga Takalar

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam tanpa izin.

Keluarga korban menyatakan tidak menerima kejadian tersebut dan meminta polisi menindak tegas pelaku. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas keluarga korban.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini