Kapolsek juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak serta memberikan edukasi agar tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan negatif di masyarakat.
Baca juga: Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan
> “Kami mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan mengarahkan mereka pada kegiatan positif. Hindari konsumsi miras, karena selain merusak kesehatan, juga dapat menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Tindakan keributan di tempat umum akibat pengaruh alkohol dapat dijerat dengan:
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pasal 492 ayat (1) KUHP, tentang mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban.Pasal 503 KUHP, tentang perbuatan yang menimbulkan keributan atau mengganggu ketertiban umum.
Editor : RedakturSumber : Team