Kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Di Duga Kades Ketapang Sengaja Hambat perkembangan Bumdes Dua Perangkat Desa Rangkap Jabatan
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, Pasal 160 dan 161 juga mengatur sanksi tambahan bagi pihak yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk kegiatan produksi atau memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Masyarakat Kelurahan Tanjung 9, khususnya di wilayah Handil 9 – Gunung Habang, mendesak agar pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, konflik sosial, dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
Editor : RedakturSumber : Team