InvestigasiMabes.com | Lebak Banten – Aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Lebak dan Polda Banten untuk segera mengambil tindakan tegas dan membongkar kalang judi sabung ayam yang beroperasi di wilayah hukum polres Lebak Banten
Kegiatan ilegal yang diduga telah berlangsung lama ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena adanya indikasi pembiaran dari pihak terkait.
Aktivitas menyatakan bahwa praktik perjudian sabung ayam ini tidak hanya merusak moral dan ketertiban umum tetapi juga terkesan menantang hukum karena dilakukan secara terbuka di lingkungan pemukiman warga. "Kami meminta Kapolres Lebak dan Polda Banten segera turun tangan.
Jika ada oknum yang melakukan pembiaran atau membentengi kegiatan ini harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku ujarnya dalam keterangan tertulis Minggu (18/10/2026).
Praktik sabung ayam dan dugaan pembiaran ini secara nyata melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia antara lain• Pasal 303 dan 303 bis KUHP (Serta Pasal 426 & 427 UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional)
Bandar penyedia tempat maupun pemain judi sabung ayam diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda materi.
• UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas tanpa pandang bulu.
Editor : RedakturSumber : Team