Menurut Bupati, demokrasi hanya bisa hidup jika dijalankan dengan cara yang beradab. Ia menilai tindakan perusakan fasilitas kantor pemerintah tidak lagi mencerminkan perjuangan aspiratif, melainkan dapat merugikan banyak pihak.
"Saya tidak ingin ada warga saya yang berhadapan dengan hukum. Tapi saya juga tidak bisa menutup mata ketika ada pelanggaran nyata. Itu tanggung jawab moral saya sebagai kepala daerah," ungkapnya.
Dirinya membantah keras, tudingan bahwa laporan polisi merupakan perintah langsung dirinya untuk “membungkam suara rakyat”.
Ia menegaskan, laporan tersebut hasil dari koordinasi dengan bagian hukum dan beberapa pihak lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyusul adanya laporan kerusakan fasilitas negara."Jangan salah paham. Saya tidak memerintah siapa pun untuk menahan atau menakut-nakuti rakyat. Tapi kalau ada bukti pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan. Itu bagian dari tata kelola pemerintahan yang benar," tegasnya.
Editor : RedakturSumber : Team