Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung di Jakenan, Para Pelaku Diamankan

Foto Redaktur
Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung di Jakenan, Para Pelaku Diamankan
Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung di Jakenan, Para Pelaku Diamankan

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung. “Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata Kompol Heri menambahkan.

Kompol Heri menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. “Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal *Tujuh tahun* penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi apa pun. “Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

(Humas Resta Pati/Ari)

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini