Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO, satu kotak kemasan handphone, tiga ikat rambut sambung warna hitam-coklat, serta dua lembar surat hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. (Rusman Ali) Editor : RedakturSumber : Team