Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebelumnya para PMI tersebut sempat menginap di Penginapan Jaya di Desa Pangkalan Nyirih bersama 16 orang lainnya selama tiga hari. Setelah itu, mereka sempat dibawa ke pantai untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun perjalanan tersebut gagal sehingga sebagian dari mereka terlantar di pantai.
“Kemudian tiga orang laki-laki yang salah satunya adalah R menjemput para PMI tersebut menggunakan sepeda motor. Sebanyak 10 orang PMI kemudian ditempatkan di rumah R untuk menunggu waktu keberangkatan, sementara empat orang lainnya tidak diketahui keberadaannya,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial DK dan DD, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Selanjutnya, petugas membawa pemilik rumah dan lima orang PMI ilegal ke Mapolsek Rupat Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tiga orang PMI lainnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Utara.Saat ini, terduga pelaku R telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, para PMI ilegal ditempatkan di lokasi yang aman untuk pendataan dan pemeriksaan lanjutan.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim