Investigasimabes.com | Lampung Selatan — Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (23/11/2025). Pelaku berinisial WA (23) diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, WA mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya, Rabu malam.
Peristiwa itu menimpa RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan rekannya. Keduanya baru selesai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak pulang menggunakan Honda Beat BE 6675 OC, mereka dihentikan seorang pria tak dikenal.
Pelaku kemudian meminta untuk diantar membeli tuak, lalu ikut membonceng korban menuju warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke flyover Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminum tuak tersebut. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya berkali-kali menggunakan tangan kosong.Tidak berhenti sampai di situ, pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Satu batu yang dilempar pelaku mengenai kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek.
Editor : RedakturSumber : Team