Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku merampas dua ponsel milik korban serta membawa kabur sepeda motor Honda Beat secara paksa. Akibat insiden tersebut, RAAM mengalami luka robek di kepala dan memar di badan, sementara I mengalami memar di wajah dan tangan.
Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Keduanya kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.
Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap WA tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua ponsel milik korban, sepeda motor Honda Beat, serta satu batu yang digunakan saat menganiaya korban ditemukan di lokasi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar IPTU Donal.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat BE 6675 OC, dua unit ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s), satu batu, serta STNK dan BPKB kendaraan milik korban.Polisi masih mendalami apakah pelaku melakukan tindakan serupa di lokasi lain serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Syarif/Iwan).
Editor : RedakturSumber : Team