InvestigasiMabes.com |Serang – Dalam rangka menecegah terjadi penambangan ilegal, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan secara intensif ke sejumlah perusahaan tambang di Wilayah Hukum Polda Banten.
Dari hasil pengecekan sebanyak 28 perusahaan tambang mendapat perhatian khusus karena belum melaksanakan reklamasi pasca tambang sesuai kewajiban yang diatur dalam perizinan. Perusahaan tersebut terletak di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memproses hukum perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan kegiatan pasca tambang atau reklamasi, itu juga akan kita tindak,” tegas Dhoni.Menurutnya, komitmen reklamasi tidak boleh ditawar karena merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa ultimatum ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten, bukan hanya di Bojonegara dan Puloampel.
Editor : RedakturSumber : Team